Musik Dangdut

Musik Dangdut adalah musik yang di klaim asli musik dari Negara Indonesia. Mungkin dikarenakan musik dangdut sudah mendarah daging dalam tubuh Rakyat Indonesia, sampai mendapat julukan "Musik Dangdut adalah musik yang merakyat". Itu semua tidak salah, sebab hampir di semua lapisan srata sosial rakyat Indonesia menyukai yang namanya Musik Dangdut. Nah, sekarang saya akan memberikan semua Musik Dangdut yang Anda inginkan, silahkan di Unduh/Download Musik Dangdut dibawah ini:

4shared.com - free file sharing and...
http://www.4shared.com/mp3/SemfzdFa/Boom...

Download Shah Rukh Khan You are my Sonia
http://www.tusfiles.net/7efxsc2i0spx
  • Dangdut Batavia | Apa Yang Terjadi

http://adf.ly/PK1ru

4shared.com - free file sharing and...
http://www.4shared.com/mp3/Vc6l6SGy/dang...
_DANGDUT KOPLO D BAGINDAS.MP3 - 2.9 MB


Yang_OM.MONATA.mp3 




Koplo~Sera_Bntang Kehidup .mp3

Koplo~NGAMEN.mp3 

Koplo~KERINDUAN.mp3 

Koplo~pertemuan.mp3 


Update Soal Tes CPNS 2014

Terdapat Celah Pengumuman Hasil Tes CPNS 2013 Yang Tanpa Rangking

Panselnas telah mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) di website resmi KemenPAN-RB, BKN, dan beberapa media partner lainnya, termasuk JPNN.com, Selasa (24/12).
Hanya saja, peserta tes CPNS hanya bisa mengetahui nilai total atau skor tesnya saja dan dinyatakan memenuhi passing grade atau tidak. Itu saja. Tidak disebutkan, dengan skor yang diraih itu, peserta tersebut berada di rangking berapa.
Hal ini jelas memberikan celah bagi manipulasi, karena penetapan kelulusan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika di pusat, PPK-nya adalah menteri/kepala lembaga, sedang di daerah, PPK-nya adalah gubernur, bupati/walikota.
Tujuan awal Panselnas mengumumkan hasil TKD ini adalah agar muncul transparansi, menutup celah manipulasi PPK dalam menentukan siapa yang lolos dan siapa yang gagal.
Senin (23/12), SesmenPAN-RB, Tasdik Kinanto sudah menjelaskan, setelah memenuhi passing grade, belum bisa dipastikan yang bersangkutan lulus menjadi CPNS.
Kata dia, harus dilihat apakah memenuhi formasi atau tidak. Bila formasi yang disiapkan untuk lima orang, yang lolos jadi CPNS berarti rangking satu sampai lima. Sedangkan yang rangking enam dan seterusnya, dinyatakan tidak lulus CPNS.
"Namun untuk penetapannya harus PPK. Panselnas tidak berhak menetapkan kelulusan. Sekali lagi yang kami umumkan adalah hasil TKD-nya ya," tegas Tasdik, Senin (23/12).
Lantas, jika ternyata pengumuman dari Panselnas ini tidak mencantumkan rangking, bagaimana bisa muncul transparansi? Pemda, yang sebagian besar baru akan mengumumkan nama-nama yang lolos CPNS setelah Panselnas mengumumkan hasil TKD, dengan demikian, diberi ruang untuk tidak transparan.
Misalnya, formasi untuk satu jabatan ada 30, bisa saja pengumuman pemda langsung dipaparkan 30 nama yang lolos. Publik tidak tahu, apa benar 30 nama yang lolos itu adalah 30 terbaik, rangking 1 hingga 30.
Panselnas saja yang tahu karena mereka yang punya data. Tapi, jika publik tidak tahu, maka kontrol dari publik akan sulit dilakukan.


Sumber



CPNS Mundur Wajib Bayar Denda

Panitia seleksi tes CPNS untuk Kepaniteraan dan Kesetjenan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lebih awal mengumumkan hasil tes CPNS, yakni 13 Desember 2013. Hanya 24 orang yang dinyatakan lolos seleksi.
Ada ketentuan yang berbeda yang diterapkan panitia seleksi di MK, dengan lembaga/instansi pusat lainnya.
Di lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak hanya dinyatakan gugur. Namun, juga harus membayar denda.
"Bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak melengkapi berkas sampai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan mengundurkan diri dan wajib mengganti denda biaya sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani," demikian disampaikan ketua tim seleksi CPNS di MK, Rubiyo, dalam website resmi MK.
Pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos sudah dilakukan pada 16 hingga 20 Desember 2014.

CPNS Yang Mundur Siap Digantikan Rangking Dibawahnya



Hari ini sejumlah instansi pusat mengumumkan hasil tes CPNS 2013. Bagi peserta yang  lolos tes kompetensi dasar (TKD), maka pada pada 27 Desember 2013 diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.
Nah, jika pada tanggal pendaftaran ulang itu yang bersangkutan tidak hadir, maka dianggap gugur. Sebagai gantinya, nama di rangking berikutnya yang akan mengisi formasi tersebut.
Ketentuan seperti ini antara lain diterapkan Panitia Penerimaan CPNS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) namun tidak hadir pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), maka peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut akan diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengadaan CPNS 2013 di PPATK, Y. R. Agandhi, seperti ditulis di website resmi PPATK, Selasa (24/12).
Webiste PPATK sendiri tidak mengumumkan nama-nama yang lolos TKD. Namun, untuk melihat pengumuman diminta nge-klik website BKN, http://sscn.bkn.go.id. Tapi, rupanya portal BKN ini susah diakses alias ngadat.

Lolos Passing Grade Belum Tentu Lulus CPNS


Peserta tes CPNS yang nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya memenuhi passing grade belum tentu lulus CPNS.
Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, kelulusan CPNS disesuaikan dengan formasi masing-masing instansi.
Misalnya, formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan ada 20 orang. Sedangkan yang lulus passing grade ada 50 orang. Otomatis yang diambil adalah rangking 1 sampai 20. Sedangkan yang rangking 21 sampai 50 dinyatakan gagal.
"Sebaliknya bila tenaga dokter spesialis yang dibutuhkan daerah A ada 10 orang, tapi yang memenuhi passing grade hanya enam orang, yang diambil enam orang tersebut. Malah ada kekurangan empat orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12).
Bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade, lanjutnya, praktis tidak lulus. Karena nilainya di bawah standar minimal kelulusan.
"Itu sebabnya, untuk kelulusan pejabat pembina kepegawaian di daerah lah yang menetapkan. Karena formasinya kan di mereka. Jadi dari rangking yang telah disusun Panselnas tinggal ditetapkan berapa yang diambil sesuai formasinya," pungkasnya.

Trend Fashion 2014

Beberapa desainer dunia telah memaparkan trend fashion 2014. Begitupula dengan desainer Indonesia Sonny Muchlison dan Lenny Agustin yang juga memberikan bocoran tentang busana apa saja yang akan hits di tahun depan. Dalam acara Jakarta Islamic Fashion Week 2013, Rabu (26/6/2012) lalu, kedua desainer itu memaparkan trend fashion 2014 yang sesuai di Indonesia dan cara mengaplikasikan trend tersebut ketika menggunakan hijab. Di bawah ini adalah Trend Fashion Hijab 2014 :

1. Demotic
Pergolakan dan kesadaran akan identitas kultural yang dicuri dan diakui oleh negara lain, memunculkan tren fashion yang dinamakan Demotic. Ide busana bisa datang dari budaya bangsa seperti kerajinan rotan, bambu atau anyaman yang diubah bentuk menjadi baju. Tren fashion busana muslim pun ikut berubah. Tren Demotic bisa diaplikasikan ke baju muslim dengan model yang futuristik tapi tetap tradisional.

2. Cardiomind
Tren Cardiomind merupakan perwujudan dari semakin banyak orang yang ingin sehat. Isu-isu kesehatan tertuang dalam sebuah desain baju. "Alat pengukur tensi bisa jadi inspirasi busana. Selain itu inspirasi juga datang dari alat-alat olahraga seperti net," ujar Lenny.

3. Sagacity
Terisnpirasi dari dongeng-dongen masa lalu. "Kebaya, cheongsam, motif batik kaung, naga bisa jadi inspirasi," papar desainer yang memiliki brand Lenor tersebut. Untuk busana muslim, Sagaicity bisa disesuaikan dengan menggunakan kimono panjang dan baju kurung.

4. Asilum
Arti kata Asilum berarti tempat pelarian untuk berlindung. Namun di sini diartikan lebih kepada rasa aman dan kebahagiaan secara kejiwaan daripada secara fisik. Tahun depan diprediksi orang-orang bergaya bebas seperti seniman, bahkan mereka pun percaya diri mengolah baju sendiri. "Kesan eksentrik jadi tercipta dengan gaya yang dibuat sendiri," ujar Sonny. Baju yang diolah dengan potongan kain perca akan menjadi hits nantinya.

5 Goyang Terpopuler Indonesia

Musik dangdut asli Indonesia banyak menciptakan banyak goyangan populer, sehingga lebih bisa bersaing di dunia hiburan tanah air. Lewat artis-artis dan penyanyi dangdut Indonesia nama mereka di kenal luas oleh kalangan masyarakat. Tak sedikit dengan goyangan khas mereka, bisa langsung naik daun dan mulai di pertimbangkan di jagat hiburan pertelevisian. Walau tak setenar Gangnam Style atau Harlem Shake, tapi mereka cukup di kenal luas oleh masyarakat. Siapa dan goyangan apa sajakah? Langsung simak saja.

5 Goyang Terpopuler Indonesia:

1. Goyang Gergaji
Goyang Gergaji
Hemm.. siapa yang tidak kenal dengan "Goyang Gergaji". Goyangan yang telah melambungkan nama Dewi Persik itu begitu di kenal luas oleh masyarakat Indonesia. Dengan ciri khas gerakan tangan yang seolah seperti memotong dengan gergaji itu di kenal di masyarakat setelah heboh munculnya goyang ngebor milik Inul Daratista. Yang memberi nama goyangan itu adalah manajer Depe sendiri dan dari masyarakat juga.


2. Goyang Ngebor
Goyang Ngebor
Inul Daratista yang bernama asli Ainur Rokhimah adalah seorang penyanyi dangdut Indonesia. Inul terkenal dengan gaya goyang ngebor. Inul Daratista memulai karier panggungnya sebagai penyanyi dangdut lewat acara-acara rakyat di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Tanpa ia ketahui, aksi panggungnya diabadikan dalam sebuah rekaman video. Video ini lantas diperbanyak dan diedarkan dalam format VCD ke berbagai pelosok daerah, ini yang mendorong nama Inul mulai terkenal. Seiring dengan melekatnya julukan "Ratu Ngebor", Inul mulai tampil di banyak tempat. Seketika, jadwal manggungnya terisi padat. Sejumlah televisi pun berebutan untuk menampilkan Inul.

3. Goyang Manjur
Goyang Manjur
Kini satu lagi pendatang baru di panggung hiburan dangdut Indonesia yaitu Siti Badriah yang memperkenalkan "Goyang Manjur (maju mundur)". Dari namanya saja sudah terkesan sederhana yaitu Maju Mundur. Asal mula nama goyang manjur itu sebenarnya bukan manjur melainkan "Goyang undur-undur". Siti mengaku bahwa goyang undur-undur itu yang memberikan nama adalah ayahnya. Akan tetapi, setelah dirinya tenar di dunia entertainment nama tersebut diubah karena kurang kena di masyarakat.

3. Goyang Itik
Goyang Itik
Pelantun lagu Satu Jam Saja, Zaskia Gotik mempopulerkan Goyangan dangdut yang di beri nama Goyang Itik. Asal muasal goyangan itu dari waktu kecil zaskia sudah goyang-goyang kepada teman-temannya buat bercanda-canda. Dan pas saat keluarin single baru Satu Jam Saja banyak orang yang lihat dan mengatakan goyangannya lucu mirip goyang itik, belum lama ini diberi nama.

4. Cesar Style “keep smile”
Cesar Style “keep smile”
Ini dia goyangan yang lagi hot di tahun 2013 baru-baru ini Goyang Cesar Style “keep smile”. Lewat acara unggulan dari Trans TV “Yuk Kita Sahur” selama bulan Ramadhan yang setiap harinya disiarkan pukul 02.00 WIB. Telah melambungkan nama cesar di jagat hiburan pertelevisian.  Dengan irama lagu Dangdut berjudul “Buka Titik Jos” semakin menambah energik tersendiri bagi yang mengikutinya. Siapa sangka kalau goyangan ini hasil koreografi dari seorang karyawan biasa. Bahkan menurut Cesar tak butuh waktu lama untuk menciptakan goyangan tersebut. Ditambah acara "Yuk Keep Smile" kelanjutan dari acara TransTV di atas tayang setiap hari jam 08.00 WIB, semakin membahana di Indonesia.

Dengan goyangan sederhana sudah bisa membuat orang terkenal. Hemm.. Siap kah kamu ciptakan goyanganmu sendiri? Dan siap-siaplah terkenal. Itulah 5 Goyang Terpopuler Indonesia yang bisa menginspirasi dan menambah wawasan kamu. Terima kasih


Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengumuman Tes CPNS 2013

Merujuk perubahan lampiran Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2013 khususnya terkait dengan pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS dari pelamar umum maupun dari tenaga honorer K-II. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan hasil rapat PANSELNAS tanggal 2 dan 5 Desember 2013 yang antara lain memutuskan perubahan jadwal sebagai berikut:



Sumber

100 Jenis Tindak Pidana Korupsi


Korupsi adalah problem terberat di Indonesia. Bagaimana tidak, predikat 10 besar negara terkorup di dunia, sepertinya sangat sulit dijauhi Indonesia. Dalam laporan Transparancy International (TI) 2006, Indonesia berada pada 10 negara paling korup, di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India. Masalah korupsi adalah fenomena kompleks dan seringkali muncul dalam banyak wajah dengan sebab dan akibat yang juga beragam. Mulai dari korupsi individual hingga korupsi berjamaah, dari korupsi kecil-kecilan hingga korupsi besar-besaran, mulai dari suap hingga pemberian hadian (gratifikasi). Dalam rangka mengantisipasi dan memberantas praktik korupsi dengan berbagai macam modus yang kian canggih, dibuatlah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 ini merupakan penyempurnaan dari beberapa undang-undang sebelumnya. Kompleksitas masalah korupsi yang mengeram di negeri ini mengindikasikan bahwa korupsi bukan lagi sekedar persoalan yang terkait dengan problem struktural, baik politik ataupun ekonomi, melainkan juga terkait erat dengan problem kultural, moral, individual. Atas dasar itulah pada tahun 2002 Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan, melalui Lajnah Bahtsul Masailnya, mengeluarkan fatwa tentang hukuman bagi koruptor, money politic dan hibah kepada pejabat. Menarik untuk diteliti antara UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 sebagai hukum positif dan fatwa NU yang merepresentasikan hukum Islam tentang korupsi dan kategori tindakan korupsi. Sebab, landasan hukum yang digunakan oleh keduanya juga berbeda. Adapun metode yang digunakan ialah deskripsi analitis. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam analisis data ialah pendekatan yuridis normatif. Namun untuk mendukung dan mempermudah dalam kajian digunakan juga pendekatan sosiologi hukum. Dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengertian korupsi menurut keduanya ialah sama, yakni korupsi merupakan suatu praktik tindak pidana yang didasarkan pada penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara. Pengkategorian tindakan korupsi pun sama. Hanya saja, kategori dalam fatwa NU lebih bersifat umum. Meski bukan sebagai hukum tertulis, adanya fatwa NU sebagai bagian dari domain kultural, merupakan suatu kelebihan sebab korupsi erat hubungannya dengan moralitas.Sedang undang-undang lebih diharapkan pada sisi hukumannya.
Pengaturan mengenai kategorisasi perbuatan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 ini bersifat lebih rinci dibandingkan pengaturan yang ada dalam undang-undang sebelumnya. Berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Undang-undang No. 31 tahun 1999 maka tindak pidana korupsi dikategorisasikan menjadi dua, yaitu tindak pidana korupsi  dan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 s/d 12 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 13 s/d 16 UU No. 31 tahun 1999. Kategorisasi kedua dapat dilihat dalam 21 s/d 24 Undang-undang No. 31 tahun 1999.

Jenis Tindak Pidana Korupsi

  • Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pejabat-Pejabat Publik Nasional (Bribery of National Public Officials)Ketentuan tipe tindak pidana korupsi ini diatur dalam ketentuan Bab III tentang kriminalisasi dan penegakan hukum (Criminalization and Law Enforcement) dalam Pasal 15, 16, dan 17 KAK 2003. Pada ketentuan Pasal 15 diatur mengenai penyuapan pejabat-pejabat publik nasional (Bribery of National Public Officials) yaitu dengan sengaja melakukan tindakan janji, menawarkan atau memberikan kepada seorang pejabat publik secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan  yang tidak pantas (layak), untuk pejabat tersebut atau orang lain atau badan hukum agar pejabat yang bersangkutan bertindak atau menahan diri dari melakukan suatu tindakan dalam melaksanakan tugas resminya. Kemudian, terhadap penyuapan pejabat-pejabat publik asing dan pajabat-pejabat dari organisasi internasional publik (bribery og foreign public officials and officials of public international organization) diatur dalam ketentuan Pasal 16 dan pengelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan dengan cara lain oleh seorang pejabat publik diatur dalam ketentuan Pasa 17 KAK 2003.
  • Tindak Pidana Korupsi Penyuapan di Sektor Swasta (Bribery in the private Sector).
    Tipe tindak pidana korupsi jenis ini diatur dalam ketentuan Pasal 21, 22 KAK 2003.
    Ketentuan tersebut menentukan setiap negara peserta konvensi mempertimbangkan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi, keuangan dan perdagangan menjanjikan, menawarkan atau memberikan, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya kepeda seseorang yang memimpin atau berkerja pada suatu badan disektor swasta untuk diri sendiri atau orang lain melanggar tugasnya atau secara melawan hukum. Apabila dibandingkan, ada korelasi erat antara tipe tindak pidana korupsi penyuapan disektor publik maupun swasta.
  • Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perbuatan Memperkaya Secara Tidak Sah (Ilicit Enrichment).
    Pada asasnya, tindak pidana korupsi perbuatan memperkaya secara tidak sah (Ilicit Enrichment) diatur dalam ketentuan Pasal 20 KAK 2003.
    Ketentuan Pasal 20 KAK 2003 mewejibkan kepada setiap negara peserta konvensi mempertimbangkan dalam prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk menetapkan suatu tindak pidana bila dilakukan dengan sengaja, memperkaya secara tidak sah yaitu suatu kenaikan yang berarti dari aset-aset seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah. Apabila dijabarkan, kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri mempunyai implikasi terhadap ketentuan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 khususnya unsur kerugian negara yang bukan sebagai anasir esensial dalam Pasal 3 butir 2 KAK 2003.
  • Tindak Pidana Korupsi Terhadap Memperdagangkan Pengaruh (Trading in Influence).
    Tindak pidana korupsi ini diatur dalam ketentuan Pasal 18 KAK 2003. Tipe tindak pidana korupsi baru dengan memperdagankan pengaruh (Trading in Influence)sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menjanjikan, menawarkan atau memberikan kepeda seseorang pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, agar pejabat publik itu menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata, atau yang diperkirakan, suatu keuntungan yang tidak semestinya bagi si penghasut asli tindakan tersebut atau untuk orang lai
  • Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau  pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara.
  • Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan meyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
  • Melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui patut disangka olehnya bahwa kerugian tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti yang dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat suatu kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatannya atau kedudukan itu.
  • Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Tanpa alasan yang wajar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya seperti yang tersebut dalam pasal-pasal 418, 419, dan 420 KUHP, tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
  • Korupsi Transaktif. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan atas dasar kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima dari keuntungan peribadi masing-masing pihak dan kedua pihak sama-sama aktif melakukan usaha untuk mencapai keuntungan tersebut
  • Korupsi Ekstortif (Memeras). Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dimana terdapat unsur paksaan, yaitu pihak pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah terjadinya kerugian bagi dirinya, kepentingannya, orang-orang, atau hal-hal yang penting baginya
  • Korupsi Nepotistik (Perkerabatan). Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi dengan melakukan penunjukan secara tidak sah terhadap kawan atau kerabat untuk memegang suatu jabatan publik, atau tindakan yang memberikan perlakuan istimewa dalam bentuk uang atau bentuk lain kepada mereka secara bertentangan dengan norma atau ketentuan yang berlaku
  • Korupsi Investif. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berwujud pemberian barang atau jasa tanpa ada keterkaitan langsung dengan keuntungan tertentu, melainkan mengharapkan suatu keuntungan yang akan diperoleh di masa depan
  • Korupsi Suportif (Dukungan). Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang berbetuk upaya penciptaan suasana yang dapat melanggengkan, melindungi dan memperkuat korupsi yang sedang dijalankan
  • Korupsi Autogenik. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan secara individual untuk mendapatkan keuntungan karena memahami dan mengetahui serta mempunyai peluang terhadap obyek korupsi yang tidak diketahui oleh orang lain
  • Korupsi Defensif. Korupsi ini adalah suatu bentuk korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi dalam rangka mempertahankan diri terhadap upaya pemerasan terhadap dirinya.
  • Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemersan dan penyuapan.
  • Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin-izin, kenaikan pangkat, punggutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegatan dijalan,pelabuhan dan sebagainya.
  • Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu punggutan  yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat  keputusan saja.
  • Penyuapan, yaitu seorang penguasa menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.
  • Pemerasan, yaitu orang yang mememang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau timbal balik fasilitas yang diberikan.
  • Pencurian, yaitu orang yang berkuasa menyalahgunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat, langsung atau tidak langsung.
  • Nepotisme, yaitu orang  yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga atau kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakuka secara adil.
  • Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • Penggelapan dalam jabatan,
  • Pemerasan dalam jabatan,
  • Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
  • Korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
  • Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara
  • Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara
  • Pegawai negeri dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa.
  • Pegawai negeri dalam perkara pidana mempergunakan paksaan, baik memaksa untuk supaya  mengaku , maupun memancing supaya memberi keterangan.
  • Pegawai negeri melampaui batas kekuasaannya masuk kedalam rumah atau kedalam ruangan.
  • Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri yang      berhubungan dengan jabatannya.
  • Memberi hadiah atau janji  kepada hakim yang menangani    perkara yang bersangkutan.
  • Memberi hadiah atau janji kepada penasehat hukum.
  • Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji sedang ia tahu atau patut disangka apa yang dihadiahkan berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya.
  • Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berhubungan  jabatan, berlawanan dengan kewajibannya.
  • Hakim atau penasehat hukum menerima pemberian atau janji.
  • Menggelapkan uang atau surat berharga.
  • Membuat secara palsu atau memalsukan  buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  • Sengaja  menggelapkan,  membinasakan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi barang-barang  yang diperuntukkan menjadi tanda bukti atau surat akte, surat keterangan atau daftar.
  • Pegawai negeri memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu.
  • Pegawai negeri dengan sewenang -wenang memakai kekussaannya, menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiptera.
  • Pemborong atau ahli banguann atau penjual bahan bangunan saat menyerahkan bahan-bahan bangunan melakukan akal tipu.
  • menyerahkan bahan bangunan  kepada bala tentara melakukan akal tipu.
  • Pegawai negeri turut campur dalam pemborongan.
  • Menyuap pegawai negeri
  • Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  • Pegawai negeri menerima suap
  • Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  • Menyuap hakim
  • Menyuap advokat
  • Hakim dan advokat menerima suap
  • Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
  • Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administras
  • Pegawai negeri merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
  • Pegawai negeri memeras 16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain
  • Pemborong berbuat curang
  • Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  • Rekanan TNI/Polri berbuat curang 20. Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  • Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  • Pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga merugikan orang lain
  • Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  • Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
  • Merintangi proses pemeriksaan 26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
  • Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  • Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  • Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  • Saksi yang membuka identitas pelapor

Rumah Termahal Di Dunia

Inilah rumah yang digadang-gadang sebagai salah satu yang termahal di Inggris bahkan di dunia. One Cornwall Terrace adalah rumah Grade 1 atau paling premium yang terletak di pusat kota London, Inggris.

Rumah ini akhirnya terjual dengan nilai 80 juta poundsterling atau setara Rp1,1 triliun (Rp14.450 per poundsterling). Nilai fantastis tersebut sekaligus mencetak rekor sebagai penawaran terbesar dalam sejarah dunia properti di Negeri Ratu Elizabeth tersebut. 

Sebelumnya, properti supermewah ini, dijual untuk umum dengan harga 100 juta poundsterling atau setara Rp1,5 triliun. Para pengamat properti juga sempat memperkirakan pembelinya adalah seorang pengusaha kaya dari Rusia atau Timur Tengah. Namun, prediksi itu salah karena yang membeli adalah seorang pengusaha properti raksasa Inggris, Marcus Cooper. 
Harga yang sangat mahal itu dinilai sebanding dengan fasilitas serta keistimewaan yang dimilikinya. Dengan luas 21.500 kaki persegi atau sekitar 2.000 meter persegi, di dalam rumah empat lantai ini terdapat tujuh kamar tidur, sembilan kamar mandi, 11 ruang perjamuan, serta taman hijau yang luas.


Tak hanya itu, seperti dilansir Daily Mail, Selasa (12/3/2013), rumah yang telah berdiri sejak tahun 1820 ini ternyata didesain oleh arsitek John Nash, yang juga merancang Istana Buckingham, yang menjadi hunian keluarga kerajaan Inggris hingga saat ini.
Belum lagi penerapan tekonologi canggih, di mana pencahayaan di dalam dan sekitarnya dapat langsung dikontrol lewat iPad. Selain itu, letaknya yang berada tepat di depan Regent's Park atau kantor wali kota setempat, semakin menambah nilai rumah bergaya campuran klasik dan fitur kontemporer ini.

Namun, bagi calon pemilik baru One Cornwall Terrace, harus rela mengeluarkan pajak yang cukup besar, senilai 7 juta poundsterling atau setara Rp108 juta.
Cornwall Terrace dinamai oleh Raja George IV yang memiliki gelar Duke of Cornwall. Sebelumnya, rumah ini digunakan sebagai kediaman para duta besar dan tamu-tamu kehormatan negara selama hampir 150 tahun. Dahulu, rumah ini pun pernah menjadi kediaman komisioner tinggi Selandia Baru.


Semur Ayam

Sahabat blog yusuforever, entah mengapa kali ini saya ingin membuat artikel tentang makanan yaitu semur ayam. Mungkin enak sekali musim hujan makan semur ayam bareng keluarga atau teman-teman. Nah sekarang kita akan menulis bahan-bahan dan langkah-langkah membuat semur ayam seperti dibawah ini:
  • Bahan-bahan: 
  1. 1 ekor ayam
  2. 8 siung bawang merah
  3. 4 siung bawang putih
  4. 2 buah tomat agak besar
  5. 2 gelas kaldu ayam
  6. 2 sendok makan kecap manis, pala, lada, garam secukupnya
  7. 2 buah cabai merah
    • Cara membuat:
    1. Ayam dicuci bersih dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian kemudian ayam direbus sampai matang.
    2. Kupas bawang putih, bawang merah, cabai merah buang isinya, dan semuanya diiris tipis-tipis.
    3. Pala, lada, garam secukupnya ditumbuk sampai halus
    4. Panaskan minyak secukupnya, tumis bawang merah, bawang putih, cabai merah bersama pala, garam,  dan lada yang telah dihaluskan, juga irisan buah tomat, lalu diaduk dengan sempurna.
    5. Setelah bumbu yang ditumis tercium aromanya, masukkan potongan ayam yang telah direbus bersama kaldunya (takar kaldunya kira-kira 2 gelas saja) kemudian tuangkan kecap +/- 6 sendok makan, aduklah.
    6. Masak terus hingga ayam benar-benar menjadi empuk, setelah kuahnya menyusut dan agak kental, angkatlah
    7. Selesai.
    Demikianlah resep masakan semur ayam, semoga bermanfaat bagi sahabat blog yusuforever di manapun anda berada.

    Sumber: Pustaka Harapan Kita: Jakarta.

    Pengumuman Hasil Tes CPNS 24 Desember 2013

    Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, di sela-sela konsinyering pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (12/12). “Keputusan ini merupakan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tanggal 2 dan 5 Desember lalu,” ujarnya.
    Tasdik menambahkan, pengumuman kelulusan tersebut akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Untuk kementerian diumumkan oleh menetri yang bersangkutan, untuk provinsi oleh gubernur, untuk kabupaten oleh bupati, dan untuk kota diumumkan oleh walikota.
    Sebelum diumumkan, Panselnas akan menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PANRB pada tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.
    Adapun hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu ke-4 bulan Januari 2014.
    Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak tertipu kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat, peserta dihimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia, yang dimuat di website Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).