Abaikan Rumor Jadwal Seleksi CPNS

Rumor tentang jadwal penerimaan CPNS kembali beredar di media sosial. Tak pelak, ada warga masyarakat yang mengadu ke Kementerian PANRB, dan menanyakan kebenaran informasi tersebut. Menanggapi kabar burung itu, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatma langsung membantahnya. "Tidak benar itu. Tahun 2015 ini kami belum pernah mengeluarkan jadwal penerimaan CPNS," ujarnya di Jakarta, Kamis (01/10) petang.
Menurut Herman, info yang beredar tersebut jelas bohong, dan hanya spekulasi dari pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi. Karena itu, lanjutnya, dia mengimbau agar masyarakat mengabaikan hoax tersebut. "Jangan ditanggapi. Abaikan saja," tegas Herman.
Dikatakan, setiap informasi terkait dengan kebijakan penerimaan CPNS akan selalu disampaikan melalui website resmi Kementerian PANRB yaitu www.menpan.go.id. Lebih lanjut Herman mengatakan bahwa tahun ini pemerintah melakukan moratorium penerimaan CPNS.
Diingatkan juga kepada para tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi CPNS agar tetap tenang dan tidak terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Demikan juga dengan para bidan PTT, agar tidak membuka peluang masuknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Tidak ada pungutan sama sekali. Seluruhnya dibiayai dari uang negara, melalui APBN/APBD," tegasnya. 

Jadwal PUPNS 2015

Berikut ini adalah Penjadwalan PUPNS yang dibagi menjadi beberapa wilayah kerja. Untuk lebih jelasnya unduh file berikut ini : Jadwal PUPNS 2015 atau bisa dilihat pada gambar dibawah ini:



Pemerintah Upayakan Pemerataan Pendidikan di Indonesia

Pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia saat ini belum merata, pemerintah sangat berkomitmen dalam upaya mengatasi masalah tersebut. Program Guru Garis Depan (GGD) adalah salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah dalam memeratakan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia terutama dalam hal pendistribusian tenaga pendidik atau guru.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, target pemerintah ke depan adalah pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengambil contoh, ​pemerintah menargetkan ​kualitas pelayanan pendidikan di pulau Jawa dengan kualitas pelayanan pendidikan di daerah-daerah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur memiliki kualitas pelayanan pendidikan yang sama​ nantinya​ .
“Targetnya kesana, jangan sampai terjadi sebuah ketimpangan dan kesenjangan yang sangat lebar, itu yang tidak kita inginkan,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pelepasan Guru Garis Depan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Presiden Jokowi mengungkapkan, program GGD tahun ini merupakan kali pertama dan akan terus dilakukan evaluasi guna perbaikan program GGD untuk angkatan selanjutnya. Dia mengatakan, melihat program GGD ini adalah hal yang positif dan sangat diperlukan maka ke depan pemerintah akan melanjutkannya dengan angkatan yang kedua, ketiga, keempat, dan selanjutnya.
Presiden Jokowi mengimbau, para GGD agar memberikan pendidikan karakter mental yang baik pada peserta didiknya. Dia mengatakan, anak-anak yang berasal dari daerah terpencil atau daerah perbatasan itu harus mempunyai sebuah kebanggaan terhadap Indonesia. “Mereka adalah juga Indonesia dan mereka merasa juga sama seperti daerah-daerah yang lainnya,” ujarnya.
Presiden Jokowi mengajak, para GGD agar memberikan pemahaman pada peserta didiknya bahwa mereka adalah anak Indonesia yang ke depan dapat bekerja di seluruh daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. “Misalnya yang dari Aceh bisa bekerja di Papua dan selanjutnya,” ucapnya.

Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing)

Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.

Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015


Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus. 
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.



Uji Kompetensi Guru 2015

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

Misteri Huruf C, I, J, O Dan X Plat Nomer Kendaran

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia, mempunyai kode wilayah yang diwakili dengan sibol-simbol huruf. Simbol itu bisa dilihat dari penggunaan huruf di depan plat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebagai contoh plat motor dengan huruf A di depannya, berarti motor itu berasal dari daerah sekrasidenan Banten. Huruf B untuk Jabodetabek, dan D untuk Kabupaten Bandung, dan lain sebagainya sampai Z.
Pertanyaannya, mengapa huruf C tidak digunakan sebagai kode wilayah di Indonesia?
Berbagai spekulasi pun muncul. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Citizen6 terdapat banyak argumentasi. Ada yang bilang jika huruf C merupakan lambang yang identik dengan komunis (communist). Untuk mengubur jauh-jauh, sejarah kelam di Indonesia itu, pemerintah tidak menggunakan C sebagai kode wilayah. Tentu, itu pendapat yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sebab lambang komunis yang paling terkenal adalah palu-arit bukan huruf C.
Lalu, ada juga pendapat yang mungkin bisa digunakan untuk menjawab teka-teki tersebut. Pendapat ini, cukup logis jika ditilik dari sisi historisnya. Alasan tidak dipakainya hurf C, lantaran pada zaman dahulu di Indonesia tidak mempunyai abjad huruf C. Kita tahu, sejarah penggunaan plat nomor kendaraan diterapkan sejak zaman Belanda. Pada saat itu Indonesia masih menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Belanda dan bahasa Indonesia dengan ejaan lama. Dalam ejaan lama atau yang dikenal dengan ejaan Soewandi abjad C ditulis dengan huruf TJ.
Sebenarnya, tidak hanya C, ada beberapa huruf yang tidak dipakai kode wilayah di TNKB, seperti J, X, I, dan O. Namun rupanya, hal ini tetap menjadi teka-teki, kita hanya bisa menduganya tentang apa yang terjadi.