Ketentuan UU ASN, Daerah Tidak Dibenarkan Lagi Mempekerjakan Guru Honor.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah guru yang tidak lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori Dua (K-2). Sebab, dengan tidak lulusnya para guru honerer ini, sekolah akan
kekurangan tenaga pendidik karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah tidak dibenarkan lagi mempekerjakan guru honor. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengakui memang ada jalan bagi guru honor yang tidak lulus dengan mengangkatnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja
kata dia, aturannya belum jelas karena masih sebatas wacana. "Angkanya saya lupa, kalau guru honorer gak dihitung (PHK), memang ada kekurangan, tetapi angkanya saya tidak hapal," kata Hamid yang mengaku berada dinas luar daerah saat dihubungi JPNN, Senin (17/2). Hamid menjelaskan kekhawatiran terjadinya kekurangan guru sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama SD-SMP yang ada di bawah koordinasi Ditjen Dikdas. Karenanya, Kemendikbud kini tengah menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menggodok aturan sebagai turunan dari UU ASN. "Nanti kita ikuti kebijakan turunan dari ASN seperti apa. Sekarang belum bisa jawab karena saya tugasnya hanya menganalisis kekurangan kelebihan guru di Kabupaten Kota, pemenuhan seperti apa, kemenpan dan BKN yang menetukan secara nasional," sebutnya.

Sumber: http://m.jpnn.com/news.php?id=216981
Share 'Ketentuan UU ASN, Daerah Tidak Dibenarkan Lagi Mempekerjakan Guru Honor.' On ...

at 05:44

Belum ada komentar untuk "Ketentuan UU ASN, Daerah Tidak Dibenarkan Lagi Mempekerjakan Guru Honor."

Post a Comment