Surat Ijin Mengemudi alias SIM adalah kartu ijin mengemudi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Apabila sesorang ingin mengendarai/mengemudi kendaraan di wajibkan memiliki SIM, sesuai syarat/ketentuan yang berlaku. SIM ini mempunyai batas waktu pemakaian, yaitu selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan/perpanjangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Macam SIM yang ada di Indonesia antara lain: SIM C, SIM B dan SIM A. Kebetulan SIM C yang saya gunakan berakhir penggunaannya pada tanggal 18 Januari 2014.
Proses pengurusan SIM agak memerlukan kesabaran dikit. Mulai dari Tes kesehatan Rp 20.000-, Pendaftaran, Isi formulir, Bayar di BRI Rp 75.000-, dan Foto di tempat, selesai sudah dapat SIM. Saya sarankan jangan menggunakan jasa calo ataupun oknum polisi yang menjanjikan pengurusan SIM lebih cepat dengan biaya 125 s/d 150 ribu rupiah.
Ketentuan pidana akibat tidak memiliki SIM:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Segeralah mengurus SIM, sebelum didenda...
Belum ada komentar untuk "Perpanjang Umur SIM"
Post a Comment