Perpanjang Umur SIM


Surat Ijin Mengemudi alias SIM adalah kartu ijin mengemudi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Apabila sesorang ingin mengendarai/mengemudi kendaraan di wajibkan memiliki SIM, sesuai syarat/ketentuan yang berlaku. SIM ini mempunyai batas waktu pemakaian, yaitu selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan/perpanjangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Macam SIM yang ada di Indonesia antara lain: SIM C, SIM B dan SIM A. Kebetulan SIM C yang saya gunakan berakhir penggunaannya pada tanggal 18 Januari 2014. 
Proses pengurusan SIM agak memerlukan kesabaran dikit. Mulai dari Tes kesehatan Rp 20.000-, Pendaftaran, Isi formulir, Bayar di BRI Rp 75.000-, dan Foto di tempat, selesai sudah dapat SIM. Saya sarankan jangan menggunakan jasa calo ataupun oknum polisi yang menjanjikan pengurusan SIM lebih cepat dengan biaya 125 s/d 150 ribu rupiah.

Ketentuan pidana akibat tidak memiliki SIM:
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Segeralah mengurus SIM, sebelum didenda...

Share 'Perpanjang Umur SIM' On ...

at 10:04

Belum ada komentar untuk "Perpanjang Umur SIM"

Post a Comment