
Ada ketentuan yang berbeda yang diterapkan panitia seleksi di MK, dengan lembaga/instansi pusat lainnya.
Di lembaga yang dipimpin Hamdan Zoelva ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak hanya dinyatakan gugur. Namun, juga harus membayar denda.
"Bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak melengkapi berkas sampai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan mengundurkan diri dan wajib mengganti denda biaya sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani," demikian disampaikan ketua tim seleksi CPNS di MK, Rubiyo, dalam website resmi MK.
Pendaftaran ulang bagi peserta yang lolos sudah dilakukan pada 16 hingga 20 Desember 2014.
Belum ada komentar untuk "CPNS Mundur Wajib Bayar Denda"
Post a Comment