Formasi CPNS 2014


Formasi CPNS 2014
Formasi Nasional CPNS 2014 terdiri dari formasi K/L (Kementerian dan Lembaga) dan formasi di Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Rincian formasi penerimaan CPNS 2014 dapat di akses melalui link berikut: http://formasi2.menpan.go.id atau http://formasi3.menpan.go.id
Berikut ini adalah formasi yang informasinya sudah tersedia sampai saat ini :
AFormasi Nasional 2014 terdiri atas 71 (tujuh puluh satu) Kementerian/Lembaga. 
 No Kementerian/Lembaga
1Kementerian Koordinator - 3 (tiga) kementerian
2Kementerian - 27 (dua puluh tujuh) kementerian
3Lembaga Pemerintah Non Kementerian - 28 (dua puluh delapan) lembaga
4Lembaga Negara - 2 (dua) lembaga & Sekretariat Lembaga Negara - 8 (delapan) lembaga

B. Formasi Daerah 2014 terdiri atas 439 (empat ratus tiga puluh sembilan) instansi, yaitu 28 (dua puluh delapan) Pemerintah Provinsi dan 411 (empat ratus sebelas)
Pemerintah Kabupaten/Kota.
NoWilayahJumlah 
Formasi
1Pulau Sumatera dan sekitarnya - 10 (sepuluh) provinsi
2Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara - 9 (sembilan) provinsi
3Pulau Kalimantan - 5 (lima) provinsi
4Pulau Sulawesi - 6 (enam) provinsi
5Papua dan Kepulauan Maluku - 4 (empat) provinsi
 Donwload / Unduh soal-soal tes CPNS: Latihan soal tes CPNS Gratis.

Alamat Portal Instansi Pemerintah


Alamat Portal Instansi Pemerintah
7. Kementerian Perhubungan
10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
15. Kementerian Luar Negeri
16. Kementerian ESDM
18. Pemerintah Propinsi Jawa Timur
19. Pemerintah Kota Surabaya
21.Kementerian Pekerjaan Umum
Donwload / Unduh soal-soal tes CPNS: Latihan soal tes CPNS Gratis.

Alur Pendaftaran Tes CPNS 2014

Alur Pendaftaran Tes CPNS 2014

Diagram Alur Pendaftaran Tes CPNS 2014:

A. Portal Nasional
  1. Memahami informasi umum tentang proses pendaftaran: Alamat website tes CPNS 2014
  2. Mempelajari formasi CPNS 2014 yang tersedia beserta persyaratan dan kualifikasi yang di butuhkan: https://panselnas.menpan.go.id/index.php/form-2
  3. Menentukan formasi yang dipilih
  4. Mengisi formulir pendaftaran pada formasi yang dipilih: Link formulir pendaftaran
  5. Mengisi data sesuai KTP yang masih berlaku: NIK, Nama, Tgl. Lahir, Tempat Lahir, Alamat Email.
  6. Mengirim formulir
  7. Konfirmasi pendaftaran melalui email setiap pelamar
  8. Informasi menuju portal informasi dari formasi yang dipilih melalui email setiap pelamar
B. Portal Instansi
  1. Portal Instansi Formasi yang dipilih untuk tahap pendaftaran
  2. Pengumuman jadwal
  3. Tempat ujian setiap pelamar
  4. Donwload / Unduh soal-soal tes CPNS: Latihan soal tes CPNS Gratis

Alamat Website Pendaftaran Tes CPNS 2014


 

Alamat Pendaftaran Tes CPNS 2014: https://panselnas.menpan.go.id/


P E N T I N G :

  1. UJIAN DENGAN C.A.T.: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 secara Nasional dilaksankan dengan ujian/test menggunakan C.A.T. (Computer Assisted Test). Info dapat dibaca di Website Kemenpan & RB  (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513)
  2. PERSYARATAN UMUM: Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai lowongan formasi yang diminati.
  3. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN : Terdapat instansi tertentu yang menambahkan persyaratan khusus. Untuk itu, harap dibaca secara cermat dan teliti.
  4. ALAMAT E-MAIL: Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini, untuk itu calon pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang masih berlaku (email).
  5. PENGISIAN DATA PRIBADI HARUS AKURAT: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran disini harus akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya sanksi hukum dikemudian hari.Calon peserta hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal ini (hanya mempunyai 1 kali kesempatan mengikuti test di salah satu instansi). Calon peserta dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan/dipilih oleh calon peserta.
  6. CERMAT dan TELITI : Harap mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran ini.
  7. GRATIS : Penerimaan CPNS Tahun 2014 tidak dipungut biaya mulai dari pendaftaran s/d pengumuman hasil kelulusan.
  8. Donwload / Unduh soal-soal tes CPNS: Latihan soal tes CPNS Gratis

Formulir Pendaftaran Tes CPNS 2014



Formulir Pendaftaran Tes CPNS 2014

PERHATIAN!!

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Anda tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah anda pilih
  2. Anda hanya dapat memilih instansi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jadwal selengkapnya, silahkan lihat pada tautan ini
  3. Setelah anda login ke Portal Nasional, anda baru dapat login ke portal instansi minimal 1x24 jam. Daftar portal instansi dapat dilihat di tautan ini
  4. Jika anda mengalami kesulitan hubungi: panselnas@menpan.go.id 
  5. Alamat formulir pendaftaran tes CPNS 2014: https://regpanselnas.menpan.go.id/
  6. Donwload / Unduh soal-soal tes CPNS: Latihan soal tes CPNS Gratis

PP No. 34 Tahun 2014


Unduh/Download "PP No. 34 Tahun 2014.pdf" Tentang Kenaikan Gaji Baru PNS - http://www.4shared.com/office/hsIi7CDgba/PP_No_34_Tahun_2014.html

Posted via Blogaway

PPPK Rawan Kena PHK


UU Aparatur Sipil Negara memberikan peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), baik kepada PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketika negara mengalami krisis keuangan, maka yang pertama di-PHK adalah P3K. “Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran, P3K yang harus dipecat terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di kantornya, Jumat (2/5).
Diakuinya, kebijakan ini akan menimbulkan pro-kontra masyarakat. Masyarakat akan lebih memilih melamar menjadi CPNS ketimbang P3K.
“Kenapa P3K yang lebih dulu di-PHK karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistimnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun,” terangnya.
Hanya saja untuk PNS juga berpeluang besar dipecat. Sebab PNS terikat dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang kinerjanya jelek dan suka bolos melebihi ambang batas (50 hari yang diakumulasi selama setahun) pasti akan dipecat. Dan ini diatur dalam UU ASN,” katanya.