Showing posts with label Education. Show all posts
Showing posts with label Education. Show all posts

Pemerintah Upayakan Pemerataan Pendidikan di Indonesia

Pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia saat ini belum merata, pemerintah sangat berkomitmen dalam upaya mengatasi masalah tersebut. Program Guru Garis Depan (GGD) adalah salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah dalam memeratakan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia terutama dalam hal pendistribusian tenaga pendidik atau guru.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, target pemerintah ke depan adalah pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengambil contoh, ​pemerintah menargetkan ​kualitas pelayanan pendidikan di pulau Jawa dengan kualitas pelayanan pendidikan di daerah-daerah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur memiliki kualitas pelayanan pendidikan yang sama​ nantinya​ .
“Targetnya kesana, jangan sampai terjadi sebuah ketimpangan dan kesenjangan yang sangat lebar, itu yang tidak kita inginkan,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pelepasan Guru Garis Depan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Presiden Jokowi mengungkapkan, program GGD tahun ini merupakan kali pertama dan akan terus dilakukan evaluasi guna perbaikan program GGD untuk angkatan selanjutnya. Dia mengatakan, melihat program GGD ini adalah hal yang positif dan sangat diperlukan maka ke depan pemerintah akan melanjutkannya dengan angkatan yang kedua, ketiga, keempat, dan selanjutnya.
Presiden Jokowi mengimbau, para GGD agar memberikan pendidikan karakter mental yang baik pada peserta didiknya. Dia mengatakan, anak-anak yang berasal dari daerah terpencil atau daerah perbatasan itu harus mempunyai sebuah kebanggaan terhadap Indonesia. “Mereka adalah juga Indonesia dan mereka merasa juga sama seperti daerah-daerah yang lainnya,” ujarnya.
Presiden Jokowi mengajak, para GGD agar memberikan pemahaman pada peserta didiknya bahwa mereka adalah anak Indonesia yang ke depan dapat bekerja di seluruh daerah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. “Misalnya yang dari Aceh bisa bekerja di Papua dan selanjutnya,” ucapnya.

PPPK Rawan Kena PHK


UU Aparatur Sipil Negara memberikan peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), baik kepada PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketika negara mengalami krisis keuangan, maka yang pertama di-PHK adalah P3K. “Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran, P3K yang harus dipecat terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam konpres di kantornya, Jumat (2/5).
Diakuinya, kebijakan ini akan menimbulkan pro-kontra masyarakat. Masyarakat akan lebih memilih melamar menjadi CPNS ketimbang P3K.
“Kenapa P3K yang lebih dulu di-PHK karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistimnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun,” terangnya.
Hanya saja untuk PNS juga berpeluang besar dipecat. Sebab PNS terikat dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“PNS yang kinerjanya jelek dan suka bolos melebihi ambang batas (50 hari yang diakumulasi selama setahun) pasti akan dipecat. Dan ini diatur dalam UU ASN,” katanya.

Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia

Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia

Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
1. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.

2. Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.

3. Standardisasi Pendidikan Di Indonesia
Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.
Selain beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di atas, berikut ini akan dipaparkan pula secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
4. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.

5. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

6. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).

7. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

8. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

9. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

10. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
  1. Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
  2. Solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa. Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.


Perbandingan Gaji Guru Indonesia vs Guru Luar Negeri

UNESCO menetapkan Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober 1994 untuk merayakan dan memperingati penandatanganan Rekomendasi yang Menyangkut Status Guru pada 5 Oktober 1966. Hari Guru Sedunia juga ditandai dengan "Recommendation Concerning the Status of Higher Education Teaching Personnel" yang diadopsi pada 1997. Taiwan juga merayakan Hari Guru, bahkan dinyatakan sebagai hari libur nasional. Di Brasil dan Cile, Hari Guru diperingati pada 15 Oktober, sementara di India dirayakan pada 5 September, sekaligus hari itu untuk mengenang pemikir dan presiden Dr Radhakrishnan. Hari Guru dirayakan pada 23 September di Brunei Darussalam. Di Turki, Hari Guru diperingati pada 24 November sejak 1928. Cyprus juga merayakannya. Di Malaysia dan Kolumbia, Hari Guru dirayakan pada 16 Mei. Hari Guru dinyatakan juga sebagai hari libur sekolah secara serentak di Singapura pada setiap 1 September. 

Sementara di Indonesia, Hari Guru diperingati pada 25 November. Penetapannnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 78 Tahun 1994 (78/1994) Tanggal: 24 November 1994 dan berlaku sejak tanggal penetapan, 24 November 1994. Namun, tidak seperti di Singapura, Hari Guru di Indonesia sesuai dengan diktum pertama Keppres, bukan merupakan hari libur nasional. Yang menarik, negara memandang guru sebagai pilar penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam proses dan upaya pembangunan sumber daya manusia. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan dan dasar keppres yang menetapkan Hari Guru. Sayang, dalam praktiknya, kadang jauh panggang dari api. Guru kerap dinafikan negara, terutama menyangkut kesejahteraan (gaji)! Namun, sungguhkah gaji atau kesejahteraan, yang menjadi hambatan utama mengapa guru tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik? Benarkah uang adalah persoalan pokok, mengapa guru enggan mendedikasikan diri secara total pada profesinya


Sebagian memang benar, gaji, kesejahteraan, atau "vitamin D" (duit) yang menjadi alasan mengapa guru tidak dapat konsentrasi dan berdedikasi secara total pada profesinya. Namun, sebagian tentu tidak. Ke dalam bilangan yang bukan itulah dapat dimasukkan guru yang bekerja di lembaga pendidikan yang digaji di atas rata-rata, yang memiliki keterampilan lain, selain mengajar di kelas, dan guru yang betul-betul menjadikan guru sebagai profesi bukan karena dibayar, melainkan lebih-lebih karena panggilan (passion) dan menjadi guru karena pilihan, bukan paksaan.
Menyadari umumnya kesejahteraan guru belum setara dengan profesi basah lainnya, banyak guru memperoleh pemberian dan hadiah dari murid dan orangtua di luar gaji tetap mereka. Hal ini dianggap lumrah, dan bukan merupakan sogokan, mengingat jasa dan peran guru yang dianggap sangat penting dalam proses pencerdasan dan pendidikan manusia-manusia muda. Namun, profesi guru umumnya di negara-negara maju sangat dijunjung tinggi dan dihargai. Hal ini tampak dari gaji yang mereka terima, pencapaian profesi, persaingan, serta standardisasi yang ditetapkan. Menjadi guru, sama dengan menjadi pegawai di berbagai instansi terkemuka; sehingga tidak ada yang memandang remeh profesi guru di negara maju.

Fantastis



Di Inggris, gaji guru -dilihat dan dibandingkan dengan mata uang rupiah- sangatlah fantastis. Gaji guru TK, SD, sekolah menengah pada Mei 2004 berada pada rentang US$ 41.400 to US$ 45.920 dan khusus untuk guru TK US$ 20.980. Jika dikurs-kan, maka setahun guru TK di Inggris memperoleh gaji sekitar Rp 190 juta, dan gaji guru SD dan sekolah menengah bahkan dua kali lipatnya.
Di Republik Iralandia, gaji guru sangat bergantung pada senioritas (misalnya memegang jabatan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau pembantu kepala sekolah), pengalaman, dan juga kualifikasi. Gaji tambahan juga diberikan jika guru mengajar menggunakan bahasa Irlandia. Gaji pokok waktu mulai mengajar 31.028, akan naik secara bertahap hingga 57.403 untuk guru yang sudah mengajar selama 25 tahun. Gaji kepala sekolah yang berpengalaman, dengan beberapa kualifikasi (misalnya MA, H.Dip, dan sebagainya) bahkan bisa mencapai 90.000.



Di Amerika Serikat, guru digaji berdasarkan tingkat pendidikan. Mulai dari bawah dan makin lama makin naik, gaji bergantung pada pengalaman. Gaji sangat bervariasi, bergantung pada tingkat perekonomian negara bagian dan pengalaman mengajar, serta tingkatan pendidikan.
Gaji rata-rata (median salary) untuk semua pendidikan dasar dan menengah adalah US$ 46.000 pada 2004, sedangkan untuk guru yang berpendidikan bachelor digaji US$ 32.000. Akan tetapi, gaji rata-rata guru di pendidikan prasekolah lebih rendah dibandingkan dengan jenjang pendidikan lanjut, yakni US$ 21.000 pada 2004. Sementara gaji guru pada pendidikan menengah atas pada 2007 berkisar antara US$ 35.000 di Dakota Selatan hingga US $ 71.000 di New York, dengan rata-rata gaji nasional guru US$ 52.000.



Selain gaji, guru pun diikat dalam kontrak beberapa jaminan sosial dan asuransi. Persatuan Guru Amerika yang melakukan survei mengenai gaji guru di Amerika antara 2004-2005 mencatat bahwa rata-rata gaji guru di Amerika US$ 47.602.
Rata-rata gaji guru paraprofesional sekitar US$ 20,000.00 per tahun. Gaji itu akan menjadi kecil, apabila seseorang tidak ditunjang pendidikan yang memadai dan pengalaman yang cukup. Meski demikian, setiap tahun gaji guru mengalami kenaikan yang konstan. Setiap lima tahun, seorang guru memperoleh kenaikan gaji sesudah memperbarui Parapro-sertifikasi.



Amerika, yang dalam banyak hal menjadi tempat banyak orang berpaling, dalam hal gaji guru tidak dapat menjadi acuan sama sekali. Ini karena pemerintah dan masyarakat negeri Paman Sam itu menempatkan guru di bawah profesi lain.
Menurut penelitian internasional terbaru (Jodi Wilgoren: 2001), guru di AS memiliki pendapatan yang lebih kecil dari pendapatan nasional dibandingkan guru di negara industri lain, namun mereka lebih banyak menghabiskan waktu di depan kelas.



Di Indonesia



Bagaimana dengan gaji guru di Indonesia? Tentu saja, sangat bervariasi, bergantung pada di mana guru ditempatkan dan ia bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ataukah pegawai swasta. Sebagai PNS pun masih sangat bervariasi, bergantung pada tingkat kemampuan pemerintah daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) setempat dikaitkan dengan upah minimum regional setempat. Sementara gaji guru di sekolah swasta sangat bervariasi, bergantung pada kemampuan yayasan pengelola sekolah yang bersangkutan. 
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.

Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006). 
Yang jelas, gaji guru di Indonesia umumnya di atas rata-rata upah minimum regional (UMR). Itu berarti, martabat guru di negeri kita masih mendapat tempat. Peran guru diakui sangat penting, tidak sekadar mengajar, tetapi juga mendidik dan mengembangkan kepribadian siswa. Oleh karena itu, meskipun profesi guru belum secemerlang profesi "basah" lainnya, tetap saja orang menghargainya dan menaruh hormat atas apa yang dikerjakan guru.



Penulis adalah mantan guru SMA di Malang. Kini dosen tetap Universitas Multi media Nusantara, Jakarta

Universitas Terbuka Buka Kuliah Online Gratis


Universitas Terbuka (UT) menggelar kuliah online gratis. Tak harus mendaftar menjadi mahasiswa UT untuk bisa mengikutinya. Untuk pertama kali, kursus online itu mengajarkan 5 topik. Yuk, cek jadwal dan daftar. Gratis!

Untuk tahap pertama ini, UT akan menyelenggarakan Kuliah Terbuka Online untuk lima topik yakni:

1. Public Speaking
Program ini memberi wawasan pebelajar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan teknik melakukan presentasi. Secara detail, pebelajar akan mempelajari apa saja hal-hal yang harus disiapkan sebelum melakukan presentasi, yang terdiri atas persiapan fisik dan persiapan psikis. Kemudian, pebelajar akan  memperoleh materi mengenai bagaimana menyampaikan presentasi dengan baik dan benar. Setelah itu, pebelajar juga akan memperoleh sajian mengenai berbagai alat bantu presentasi yang menjadi bagian penunjang penting dalam melakukan presentasi.

2. Manajemen Pemasaran
Pemasaran merupakan ilmu yang berkembang pesat. Perkembangan teknologi , gaya hidup, dan ilmu pengetahuan memicu  pergeseran paradigma pemasaran dari goods dominant logic ke service dominant logic. Masyarakat pun sebagai consumer mulai beralih fokus dari sesuatu yang sifatnya tangibles menjadi intangibles. Sayang sekali jika kita tidak mengikuti perkembangan tersebut. Di dalam courses ini kita akan membahas tentang isu-isu populer dibidang pemasaran, yang kita sajikan dalam empat topik bahasan : relationship marketing, horizontal marketing, branding, dan STP (segmenting, targetting dan positoning). 


3. Pendidikan Jarak Jauh
Program ini bertujuan untuk memberi wawasan tentang pendidikan  jarak jauh kepada warga masyarakat, bahwa pendidikan jarak jauh telah berkembang menjadi modus pembelajaran utama (main-stream) sebagaimana sistem pendidikan tatap muka. Dengan memahami sistem dan cara belajar melalui pendidikan jarak jauh, warga masyarakat akan berminat meningkatkan kualifikasinya  melalui sistem pendidikan jarak jauh. Gunakan kata kunci berikut untuk bergabung ke mata kuliah ini: terbuka

4. English for Children
Mata kuliah ini membahas tentang konsep–konsep pembelajaran bahasa Inggris untuk anak-anak. Pada matakuliah ini akan disajikan materi tentang karakteristik anak, metode pembelajaran, dan materi yang tepat bagi anak-anak yang mempelajari Bahasa Inggris sebagai bahasa kedua. Gunakan kata kunci berikut untuk bergabung ke mata kuliah ini: terbuka

5. Aneka Pengolahan Pangan
Program ini mengulas dan menjelaskan prinsip pengolahan beberapa jenis produk pangan yang populer dan dapat dijadikan alternatif diversifikasi pangan serta wirausaha di bidang pangan. Jenis-jenis produk pangan tersebut adalah :

  1. Aneka Abon
  2. Aneka Keripik Buah
  3. Minuman Instan Fungsional
  4. Kudapan Non Terigu
Gunakan kata kunci berikut untuk bergabung ke mata kuliah ini: terbuka


Bagi masyarakat yang berminat, tak perlu mendaftar menjadi mahasiswa UT, cukup mendaftar melalui situs http://moocs.ut.ac.id/. Pendaftaran dibuka 24 Maret 2014, kuliah terbuka dimulai 2 Mei 2014, dan berakhir pada 2 Juli 2014. Batas akhir pengiriman tugas pada 2 Juli 2014 dan sertifikat akan diberikan 2 Agustus 2014.
Kuliah Online ini dilakukan UT dalam rangka memperingati 30 Tahun HUT UT. Kuliah Online Terbuka ini diadakan UT untuk pertama kalinya, demikian seperti rilis dari Kemendikbud, Selasa (18/3/2014).
Nah, bagi Anda warga yang berminat, yuk daftar!

Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Jenis

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):

  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum



Golongan SIM perseorangan


Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.



Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.



Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 20 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)

Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter

  1. Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
  2. Pembelian asuransi: Rp 30.000


Ikutilah semua prosedur dengan baik. Demi masa depan Indonesia Raya. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM.


Prosedur perpindahan tempat

Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.



Tugas Utama Guru

Menjadi guru merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Bahkan orang suku jawa mengartikan guru sebagai panutan untuk di contoh. Atau istilah jawanya "guru yoiku di gugu lan ditiru". Di gugu artinya di perhatikan atau di percaya karena kebaikan tutur kata dan ilmunya. Kalau di tiru adalah di jadikan contoh atau suri tauladan yang baik dalam tingkah laku dan perbuatan. 
Tugas guru tidaklah semudah apa yang di bayangkan orang kabanyakan, yaitu datang jam 07.00, absen dan pulang jam 12.00.
Sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Nah... dari pengertian guru diatas dapat kita ambil poin penting, diantaranya:
1. Mendidik adalah memberikan pembekalan yang tidak ada pada masa kanak-kanak tapi dibutuhkan pada masa dewasa. (Jean Jacques Rousseau, Closson 1999).
2. Mengajar yaitu membimbing siswa dalam kegiatan belajar mengajar atau suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan terjadinya proses belajar. (Usman, 1994:3).
3. Membimbing berkaitan dengan norma dan tata tertib atau memberikan motivasi dan pembinaan.
4. Melatih adalah suatu proses kegiatan untuk membantu orang lain untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam usaha mencapai tujuan tertentu. (Sarief, 2008).
5. Mengarahkan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh instruktur/pembina/pelatih/guru kepada peserta didik agar dapat mengikuti apa yang kita perintahkan sesuai tujuan yang akan dicapai.
Profesi guru sekarang tidak lagi dipandang sebelah mata seperti dahulu kala. Seperti ungkapan "guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa". Akan tetapi sekarang profesi guru banyak dilirik oleh semua orang. Guru dahulu bergaji rendah dan kurang terjamin kesejahteraannya. Tapi, sekarang guru sudah mulai berubah seiring dengan perubahan jaman. Guru sekarang sudah dihargai jasa-jasanya oleh negara. Bukti adanya hal tersebut adalah diterbitkannya sertifikat profesi guru yang untuk memperolehnya melalui Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) selama kurang lebih 10 hari di Universitas Penyelenggara yang di tunjuk yang berakibat pada tunjangan 1x gaji yang diperoleh.
Semoga dengan adanya tunjangan sertifikasi guru tidak terlena atas uang yang dimilikinya dan bisa mempertanggungjawabkan sesuai hak yang diperolehnya.
Sistem pengawasan pemerintah dan masyarakat akan mampu mengevaluasi kinerja guru sekarang ini. Guru diharapkan bekerja secara profesional sesuai tupoksi yang sudah di uraikan diatas. Aamiin...


Sumber: www.pgrijateng.org

Dampak Negatif Perayaan Tahun Baru


Perayaan pergantian tahun baru baru saja berlalu dengan segala keramaian layaknya pesta, berbagai panggung hiburan ditempat wisata, cafe, hotel dan di jalan-jalan. Hiruk pikuk dengan berbagai   bunyi-bunyian mulai dari teropet, knalpot, sampai ledakan kembang api dan mercon. Banyak diantara kalangan yang tidak setuju dengan model pesta perayaan pergantian tahun karena terdapat beberapa dampak negatif perayaan tahun baruNamun seperti peribahasa “anjing menggonggong kafilah pun berlalu” banyak yang tidak setuju tapi banyak pula yang setuju. 
Kalau dihitung-hitung atau dibanding banding sepertinya lebih banyak yang setuju dengan perayaan model pergantian tahun yang hingar bingar dengan pesta kembang api. Ini bukan berarti yang setuju dengan perayaan tersebut lebih benar, tergantung dari kaca mata mana memandang hal tersebut. Kalau dari segi manfaat secara bisnis untuk perputaran uang memang  perayaan  tahun baru bermanfaat seperti halnya hari raya, roda ekonomi akan cepat berputar. Tapi dari dampak negatif perayaan tahun baru efek yang timbul kadang-kadang banyak merugikan dari segi pemborosan serta  pengotoran lingkungan  dengan polusi yang ditimbulkan. 

Berikut adalah 10 dampak negatif perayaan tahun baru yang berhasil di himpun oleh blogger berdasarkan hasil pengamatan
  1. Pemborosan, dengan pesta yang meriah tentunya banyak biaya yang dikeluarkan misalnya panggung, mercon, kembang api, membayar tiket di tempat-tempat seperti tempat wisata, kafe dan lain-lain.
  2. Ketertiban, konsentrasi masa di tempat-tempat tertentu sehingga diperlukan pengamanan ekstra ketat ini menjadi pekerjaan tambahan bagi aparat keamanan atau polisi.
  3. Polusi, atau pencemaran lingkungan terjadi pada udara dengan pembakaran kembang api, termasuk dari knalpot kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon dioksida sisa pembakaran bisa menyumbang pemanasan global di tengah-tengah slogan “go green” dan “stop global warming”. Pencemaran lingkungan yang lain adalah sisa dari perayaan pergantian tahun selalu meninggalkan sampah berserakan yang jumlahnya tidak sedikit.
  4. Pergaulan bebas remaja, banyak orang tua yang terlalu membebaskan anaknya dalam pergaulan antar jenis dan sangat mengkhawatirkan.
  5. Korban kecelakaan,  hampir tiap tahun dalam peserta perayaan pergantian tahun, sering terjadi kecelakaan, akibat mercon, kembang api atau lalu lintas yang selalu memakan korban jiwa.
  6. Mengurangi produktivitas atau etos kerja, akibat begadang semalaman serta terganggunya kesehatan fisik sehingga begadang semalaman tidak cukup diganti tiga malam.
  7. Bagi Umat Islam Karena begadang semalaman sering kali solat subuh terlambat atau terlewat ini termasuk dosa besar meninggalkan atau melewatkan solat dengan sengaja.
  8. Perayaan tahun baru banyak yang keliling kota menelusuri jalan sambil meniup teropet menggunakan kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar dengan subsidi sehingga menghamburkan anggaran Negara untuk subsidi BBM.
  9. Gangguan kesehatan bagi pelaku karena kurang tidur, bagi remaja timbul jerawat, sakit pipi bekas tiup terompet, telinga katarak akibat mendengar bising terompet dan ledakan mercon. 
  10. Anda bisa tambahkan di kolom komentar
Yang disebutkan di atas adalah fakta yang dihimpun bukan berarti blogger melarang anda pembaca untuk merayakan pergantian tahun, karena saya tidak punya hak untuk melarang. Hidup adalah pilihan anda boleh pilih yang baik dan benar atau sebaliknya. Yang harus dilakukan adalah anda mengetahui ilmu. Dalam arti ilmu apa pun untuk menjalani hidup sesuai dengan aturan baik aturan manusia atau aturan Ilahi. Selamat menjalani kehidupan di tahun 2014 semoga kita di panjangkan usia  sehingga bertemu kembali dengan Januari tahun berikutnya, untuk terus berkarya demi kemajuan serta kejayaan bangsa Indonesia. Amiin.

Sumber