Monday, 13 January 2014

PPPK Bukan Honorer Versi Baru

Demikian halnya dengan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional. “PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).
Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.
PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punyadatabase. Hal ini menjadi PR bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi kesejahterannya juga harus diperhatikan,” tuturnya.

Sumber

Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Jenis

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):

  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum



Golongan SIM perseorangan


Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.



Golongan SIM Umum

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.



Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 20 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Kemudahan

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)

Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter

  1. Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
  2. Pembelian asuransi: Rp 30.000


Ikutilah semua prosedur dengan baik. Demi masa depan Indonesia Raya. SIM menjadi bukti kemahiran Anda mengemudi, keselamatan semua pengguna jalan ada pada pemilik SIM.


Prosedur perpindahan tempat

Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.



Perpanjang Umur SIM


Surat Ijin Mengemudi alias SIM adalah kartu ijin mengemudi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Apabila sesorang ingin mengendarai/mengemudi kendaraan di wajibkan memiliki SIM, sesuai syarat/ketentuan yang berlaku. SIM ini mempunyai batas waktu pemakaian, yaitu selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pembuatan/perpanjangan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Macam SIM yang ada di Indonesia antara lain: SIM C, SIM B dan SIM A. Kebetulan SIM C yang saya gunakan berakhir penggunaannya pada tanggal 18 Januari 2014. 
Proses pengurusan SIM agak memerlukan kesabaran dikit. Mulai dari Tes kesehatan Rp 20.000-, Pendaftaran, Isi formulir, Bayar di BRI Rp 75.000-, dan Foto di tempat, selesai sudah dapat SIM. Saya sarankan jangan menggunakan jasa calo ataupun oknum polisi yang menjanjikan pengurusan SIM lebih cepat dengan biaya 125 s/d 150 ribu rupiah.

Ketentuan pidana akibat tidak memiliki SIM:
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Segeralah mengurus SIM, sebelum didenda...

Tugas Utama Guru

Menjadi guru merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Bahkan orang suku jawa mengartikan guru sebagai panutan untuk di contoh. Atau istilah jawanya "guru yoiku di gugu lan ditiru". Di gugu artinya di perhatikan atau di percaya karena kebaikan tutur kata dan ilmunya. Kalau di tiru adalah di jadikan contoh atau suri tauladan yang baik dalam tingkah laku dan perbuatan. 
Tugas guru tidaklah semudah apa yang di bayangkan orang kabanyakan, yaitu datang jam 07.00, absen dan pulang jam 12.00.
Sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Nah... dari pengertian guru diatas dapat kita ambil poin penting, diantaranya:
1. Mendidik adalah memberikan pembekalan yang tidak ada pada masa kanak-kanak tapi dibutuhkan pada masa dewasa. (Jean Jacques Rousseau, Closson 1999).
2. Mengajar yaitu membimbing siswa dalam kegiatan belajar mengajar atau suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan terjadinya proses belajar. (Usman, 1994:3).
3. Membimbing berkaitan dengan norma dan tata tertib atau memberikan motivasi dan pembinaan.
4. Melatih adalah suatu proses kegiatan untuk membantu orang lain untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam usaha mencapai tujuan tertentu. (Sarief, 2008).
5. Mengarahkan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh instruktur/pembina/pelatih/guru kepada peserta didik agar dapat mengikuti apa yang kita perintahkan sesuai tujuan yang akan dicapai.
Profesi guru sekarang tidak lagi dipandang sebelah mata seperti dahulu kala. Seperti ungkapan "guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa". Akan tetapi sekarang profesi guru banyak dilirik oleh semua orang. Guru dahulu bergaji rendah dan kurang terjamin kesejahteraannya. Tapi, sekarang guru sudah mulai berubah seiring dengan perubahan jaman. Guru sekarang sudah dihargai jasa-jasanya oleh negara. Bukti adanya hal tersebut adalah diterbitkannya sertifikat profesi guru yang untuk memperolehnya melalui Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) selama kurang lebih 10 hari di Universitas Penyelenggara yang di tunjuk yang berakibat pada tunjangan 1x gaji yang diperoleh.
Semoga dengan adanya tunjangan sertifikasi guru tidak terlena atas uang yang dimilikinya dan bisa mempertanggungjawabkan sesuai hak yang diperolehnya.
Sistem pengawasan pemerintah dan masyarakat akan mampu mengevaluasi kinerja guru sekarang ini. Guru diharapkan bekerja secara profesional sesuai tupoksi yang sudah di uraikan diatas. Aamiin...


Sumber: www.pgrijateng.org

Friday, 10 January 2014

Jalan Batu

Semangat Pagi...!!!
Sahabat yusuforever yang ada di tempat. Kali ini saya akan posting artikel yang berjudul "Jalan Batu". Kenapa saya buat judul postingan seperti di atas? Tentu... ini sesuai dengan keadaan yang saya alami saat ini.
Saya mulai Senin, 6 Januari 2014 dimana hari pertama masuk sekolah selepas libur semester 1 tahun pelajaran 2013/2014. Dengan semangat saya bangun pagi beserta anak dan istri. Dalam benak kami, hari pertama masuk kerja di tahun baru 2014 harus semangat supaya kedepannya juga tambah giat. Akan tetapi, apa yang saya rasakan berbeda pada saat melewati jalan yang biasa kita lalui setiap hari. Kenapa tidak, jalan yang dulu rata (walau bergelombang) seketika itu terlihat berubah. Jalan itu sekarang berbatu yang sangat besar ukurannya. Walaupun jalan batu tersebut sudah di selender, tetap saja masih terlalu besar untuk ukuran sepeda motor. Ternyata, jalan menuju tempat kerja kita di SDN 4 Sumber dalam perbaikan.
Kami pun harus melewati jalan batu itu, karena jalan alternatif jaraknya jauh dengan tempat kerja. Jalan Sumber - Temulus merupakan akses utama menuju tempat pengeboran minyak dan gas milik perusahaan negara Pertamina. Jalan batu tersebut rencananya akan di aspal, akan tetapi dikarenakan alasan yang kurang jelas proyek jalan batu tersebut berhenti. Entah sampai kapan proyek jalan batu itu berhenti.
Dari ketidak lancaran proyek jalan batu itu mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Coba bayangkan, setiap kita akan menuju tempat kerja yang hanya berjarak 3 Km membutuhkan waktu hampir 30 menit. Banyak korban yang berjatuhan. Banyak ban sepeda motor yang kempes gara-gara menghantam batuan yang besar dan tajam. Belum lagi kerugian waktu, biaya bensin bertambah, badan terasa pegal linu semua, dll.
Kenapa bisa terjadi seperti itu, ini sedikit analisa saya:
1. Masalah lapangan pekerjaan yang tidak merata diperoleh SDM daerah.
2. Masalah jalan yang rusak karena di lewati oleh truck peti kemas milik Pertamina.
3. Polusi proyek migas yang terlalu di atas ambang batas normal.
4. Premanisme yang di dukung oleh oknum di daerah itu.
5. Dll
Solusi yang terbaik adalah bermusyawarah mencari pemecahan masalah diatas, baik yang pro ataupun kontra.

Perbaikan Pompa Air Mampet (PAM)

PAM atau Perusahaan Air Minum yang di kelola oleh Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah sedang bermasalah. Mulai Selasa, 7 Januari 2014 sudah memperlihatkan tanda-tanda akan bermasalah. Biasanya air PAM mengalir lancar, tiba-tiba terhenti berjam-jam. Selidik punya usut, ternyata trafo dari mesin diesel yang digunakan untuk memompa air PAM terbakar.
Menurut pengurus air PAM, keadaan ini akan berlangsung lama. Diperkirakan butuh 3 hari untuk memperbaiki mesin tersebut. Akan tetapi sampai detik ini air PAM masih juga belum mengalir. Sekarang lebih dari 9 ribu warga desa sumber mengalami krisis air. Warga kebingungan mencari air untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK). Termasuk saya, warga pendatang yang mengontrak di Desa sumber ini. Bagi warga yang punya sumber air bor sendiri tidak ada masalah. Akan tetapi bagi warga yang menggantungkan air PAM akan sibuk mencari sumber air yang bisa di bawa kerumah masing-masing.
Untunglah masih ada sumur pompa air milik pertanian yang memperbolehkan warga mengambil airnya. Itupun harus antri berdesakan bersama warga yang lain. Akan tetapi, ada salah satu alternatif lainnya yaitu dengan membeli air isi ulang di depot air dengan menggunakan wadah galon yang dihargai Rp 4500 /galon.
Mungkin, solusi yang paling tepat dari masalah diatas adalah:
1. Segera di perbaiki mesin pompa air.
2. Pengelola PAM Desa sumber harus berkoordinasi dengan PAM Pertanian, supaya bisa menyuplai air bersih ke warga selama masa perbaikan pompa air.
3. Ada kompensi atau ganti rugi ke warga atas ketidak lancaran suplai air.
Semoga, masalah di atas segera terselesaikan dan tidak merugikan warga sebagai konsumen air PAM.

Ngedrop

Disaat kebutuhan mendadak bermunculan, aku, istri dan anakku mulai tumbang satu persatu. Keadaan fisik yang menurun atau ngedrop dimulai dari aku, tepatnya selasa, 7 Januari 2014 gejala flu, batuk dan meriang mulai bermunculan. Aku biarkan malah tambah meningkat penyakitnya. Akhirnya aku periksakan ke dokter Puskesmas di Kec. Kradenan, Blora, Jateng. Menurut dokter aku terlalu banyak minum es. Aku di berikan obat yang harus di minum 3 x 1 hari, sampai sekarang masih aku lakukan.
Aku masih belum sembuh 100%, sudah di kejutkan oleh anakku yang bernama Lutfiah Virly Amanda Yusuf yang suhu badannya meningkat alias panas tadi malam. Semalam di kompres dan di beri minum obat persediaan di rumah masih saja belum menunjukkan tanda - tanda turun suhu badannya. Akirnya, hari ini aku beserta istri pergi ke Puskesmas tempatku periksa kemarin. Dokter berkata, dehidrasi alias kurang cairan dan terlalu banyak minum es. Obatpun ditangan, kasian anakku umur 4 tahun udah harus minum obat yang sangat pahit rasanya.
Tidak sampai disitu saja, istriku yang belakangan mengeluh pusing juga periksa di Puskesmas yang sama. Dokter itu bilang ke istriku, katanya sakit anemia alias kurang zat besi. Obatpun harus di minum, walau saya tahu kalau istri saya gak bisa minum obat kalau tidak menggunakan buah pisang.
Sungguh di awal tahun ini kebutuhan hidup bertambah dengan datangnya sakit yang tidak di duga - duga. Alhamdulillah, masih ada Asuransi Kesehatan (Askes) yang masih bisa aku gunakan. Paling tidak bisa mengurangi pengeluaran yang semakin membengkak.
Semoga dengan sakitnya kami, akan bisa mengurangi dosa - dosa yang kami perbuat. Semoga juga kami bisa mengambil hikmah dari kejadian di awal tahun 2014 ini. Doakan kami sembuh... Aamiin...

posted from Bloggeroid

Wednesday, 1 January 2014

Dampak Negatif Perayaan Tahun Baru


Perayaan pergantian tahun baru baru saja berlalu dengan segala keramaian layaknya pesta, berbagai panggung hiburan ditempat wisata, cafe, hotel dan di jalan-jalan. Hiruk pikuk dengan berbagai   bunyi-bunyian mulai dari teropet, knalpot, sampai ledakan kembang api dan mercon. Banyak diantara kalangan yang tidak setuju dengan model pesta perayaan pergantian tahun karena terdapat beberapa dampak negatif perayaan tahun baruNamun seperti peribahasa “anjing menggonggong kafilah pun berlalu” banyak yang tidak setuju tapi banyak pula yang setuju. 
Kalau dihitung-hitung atau dibanding banding sepertinya lebih banyak yang setuju dengan perayaan model pergantian tahun yang hingar bingar dengan pesta kembang api. Ini bukan berarti yang setuju dengan perayaan tersebut lebih benar, tergantung dari kaca mata mana memandang hal tersebut. Kalau dari segi manfaat secara bisnis untuk perputaran uang memang  perayaan  tahun baru bermanfaat seperti halnya hari raya, roda ekonomi akan cepat berputar. Tapi dari dampak negatif perayaan tahun baru efek yang timbul kadang-kadang banyak merugikan dari segi pemborosan serta  pengotoran lingkungan  dengan polusi yang ditimbulkan. 

Berikut adalah 10 dampak negatif perayaan tahun baru yang berhasil di himpun oleh blogger berdasarkan hasil pengamatan
  1. Pemborosan, dengan pesta yang meriah tentunya banyak biaya yang dikeluarkan misalnya panggung, mercon, kembang api, membayar tiket di tempat-tempat seperti tempat wisata, kafe dan lain-lain.
  2. Ketertiban, konsentrasi masa di tempat-tempat tertentu sehingga diperlukan pengamanan ekstra ketat ini menjadi pekerjaan tambahan bagi aparat keamanan atau polisi.
  3. Polusi, atau pencemaran lingkungan terjadi pada udara dengan pembakaran kembang api, termasuk dari knalpot kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon dioksida sisa pembakaran bisa menyumbang pemanasan global di tengah-tengah slogan “go green” dan “stop global warming”. Pencemaran lingkungan yang lain adalah sisa dari perayaan pergantian tahun selalu meninggalkan sampah berserakan yang jumlahnya tidak sedikit.
  4. Pergaulan bebas remaja, banyak orang tua yang terlalu membebaskan anaknya dalam pergaulan antar jenis dan sangat mengkhawatirkan.
  5. Korban kecelakaan,  hampir tiap tahun dalam peserta perayaan pergantian tahun, sering terjadi kecelakaan, akibat mercon, kembang api atau lalu lintas yang selalu memakan korban jiwa.
  6. Mengurangi produktivitas atau etos kerja, akibat begadang semalaman serta terganggunya kesehatan fisik sehingga begadang semalaman tidak cukup diganti tiga malam.
  7. Bagi Umat Islam Karena begadang semalaman sering kali solat subuh terlambat atau terlewat ini termasuk dosa besar meninggalkan atau melewatkan solat dengan sengaja.
  8. Perayaan tahun baru banyak yang keliling kota menelusuri jalan sambil meniup teropet menggunakan kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar dengan subsidi sehingga menghamburkan anggaran Negara untuk subsidi BBM.
  9. Gangguan kesehatan bagi pelaku karena kurang tidur, bagi remaja timbul jerawat, sakit pipi bekas tiup terompet, telinga katarak akibat mendengar bising terompet dan ledakan mercon. 
  10. Anda bisa tambahkan di kolom komentar
Yang disebutkan di atas adalah fakta yang dihimpun bukan berarti blogger melarang anda pembaca untuk merayakan pergantian tahun, karena saya tidak punya hak untuk melarang. Hidup adalah pilihan anda boleh pilih yang baik dan benar atau sebaliknya. Yang harus dilakukan adalah anda mengetahui ilmu. Dalam arti ilmu apa pun untuk menjalani hidup sesuai dengan aturan baik aturan manusia atau aturan Ilahi. Selamat menjalani kehidupan di tahun 2014 semoga kita di panjangkan usia  sehingga bertemu kembali dengan Januari tahun berikutnya, untuk terus berkarya demi kemajuan serta kejayaan bangsa Indonesia. Amiin.

Sumber 

10 Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2014 Di Kabupaten Bojonegoro

Tahun 2013 berganti, saatnya menyambut datangnya Tahun Baru 2014. Hampir seluruh dunia merayakan datangnya Tahun Baru 2014 malam ini. Begitu juga dengan Kabupaten Bojonegoro tempat kelahiran saya, Pemkab Bojonegoro sangat antusias menyambut datangnya Tahun Baru 2014. Tidak tanggung - tangggung 10 gawe besar diadakan untuk rakyat Kabupaten Bojonegoro.
Berikut jadwal kegiatan menyambut malam pergantian tahun 2013 di Kabupaten Bojonegoro:
  1. Reyog & Jaranan “Muda Bhirawa” Eks. Terminal Rajekwesi 20.00 – 24.15 WIB
  2. Langen Tayub Terminal Rajekwesi 20.00 – 02.30 WIB
  3. Barongsay “Singo Lodro” Campursari “Tombo Ati” Halaman. Stadion Letjend H. Sudirman Bojonegoro 18.00 – 20.00 WIB 20.00 – 24.15 WIB
  4. Wayang Kulit Pendopo DISBUDPAR 20.00 – 02.30 WIB
  5. Koes Plus Mania “ The Bijis Band” Gedung Serbaguna 20.00 – 00.30 WIB
  6. DEMAZ Band Lapangan Dealer Yamaha SIP Bojonegoro Jl. Pemuda 20.00 – 00.30 WIB
  7. Saga Band Jl. Sawunggaling 20.00 – 00.15 WIB
  8. Grand Final Lagu Karya Kang Yoto Panggung Radio Malwopati FM 20.00 – 24.00 WIB
  9. Parade Band Lokal Alun-Alun Kota Bojonegoro 20.00 – 24.15 WIB
  10. Pentas Seni Budaya Tirtawana Dander Kayangan Api Waduk Pacal Agro Wisata Belimbing 08.00 – selesai — bersama Wartawan Bojonegoro.
Semoga di Tahun Baru 2014 ini bisa lebih baik lagi dan sukses selalu, Aamiin...