Monday, 13 January 2014
PPPK Bukan Honorer Versi Baru
Surat Izin Mengemudi
Jenis
Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM perseorangan
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
- Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
- Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 tahun
- SIM B1 Umum 22 tahun
- SIM B2 Umum 23 tahun
- Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
- Pembelian asuransi: Rp 30.000
Prosedur perpindahan tempat
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha Samsat tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.
Perpanjang Umur SIM
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Tugas Utama Guru

Friday, 10 January 2014
Jalan Batu
Semangat Pagi...!!!
Sahabat yusuforever yang ada di tempat. Kali ini saya akan posting artikel yang berjudul "Jalan Batu". Kenapa saya buat judul postingan seperti di atas? Tentu... ini sesuai dengan keadaan yang saya alami saat ini.
Saya mulai Senin, 6 Januari 2014 dimana hari pertama masuk sekolah selepas libur semester 1 tahun pelajaran 2013/2014. Dengan semangat saya bangun pagi beserta anak dan istri. Dalam benak kami, hari pertama masuk kerja di tahun baru 2014 harus semangat supaya kedepannya juga tambah giat. Akan tetapi, apa yang saya rasakan berbeda pada saat melewati jalan yang biasa kita lalui setiap hari. Kenapa tidak, jalan yang dulu rata (walau bergelombang) seketika itu terlihat berubah. Jalan itu sekarang berbatu yang sangat besar ukurannya. Walaupun jalan batu tersebut sudah di selender, tetap saja masih terlalu besar untuk ukuran sepeda motor. Ternyata, jalan menuju tempat kerja kita di SDN 4 Sumber dalam perbaikan.
Kami pun harus melewati jalan batu itu, karena jalan alternatif jaraknya jauh dengan tempat kerja. Jalan Sumber - Temulus merupakan akses utama menuju tempat pengeboran minyak dan gas milik perusahaan negara Pertamina. Jalan batu tersebut rencananya akan di aspal, akan tetapi dikarenakan alasan yang kurang jelas proyek jalan batu tersebut berhenti. Entah sampai kapan proyek jalan batu itu berhenti.
Dari ketidak lancaran proyek jalan batu itu mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Coba bayangkan, setiap kita akan menuju tempat kerja yang hanya berjarak 3 Km membutuhkan waktu hampir 30 menit. Banyak korban yang berjatuhan. Banyak ban sepeda motor yang kempes gara-gara menghantam batuan yang besar dan tajam. Belum lagi kerugian waktu, biaya bensin bertambah, badan terasa pegal linu semua, dll.
Kenapa bisa terjadi seperti itu, ini sedikit analisa saya:
1. Masalah lapangan pekerjaan yang tidak merata diperoleh SDM daerah.
2. Masalah jalan yang rusak karena di lewati oleh truck peti kemas milik Pertamina.
3. Polusi proyek migas yang terlalu di atas ambang batas normal.
4. Premanisme yang di dukung oleh oknum di daerah itu.
5. Dll
Solusi yang terbaik adalah bermusyawarah mencari pemecahan masalah diatas, baik yang pro ataupun kontra.
Perbaikan Pompa Air Mampet (PAM)
PAM atau Perusahaan Air Minum yang di kelola oleh Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah sedang bermasalah. Mulai Selasa, 7 Januari 2014 sudah memperlihatkan tanda-tanda akan bermasalah. Biasanya air PAM mengalir lancar, tiba-tiba terhenti berjam-jam. Selidik punya usut, ternyata trafo dari mesin diesel yang digunakan untuk memompa air PAM terbakar.
Menurut pengurus air PAM, keadaan ini akan berlangsung lama. Diperkirakan butuh 3 hari untuk memperbaiki mesin tersebut. Akan tetapi sampai detik ini air PAM masih juga belum mengalir. Sekarang lebih dari 9 ribu warga desa sumber mengalami krisis air. Warga kebingungan mencari air untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK). Termasuk saya, warga pendatang yang mengontrak di Desa sumber ini. Bagi warga yang punya sumber air bor sendiri tidak ada masalah. Akan tetapi bagi warga yang menggantungkan air PAM akan sibuk mencari sumber air yang bisa di bawa kerumah masing-masing.
Untunglah masih ada sumur pompa air milik pertanian yang memperbolehkan warga mengambil airnya. Itupun harus antri berdesakan bersama warga yang lain. Akan tetapi, ada salah satu alternatif lainnya yaitu dengan membeli air isi ulang di depot air dengan menggunakan wadah galon yang dihargai Rp 4500 /galon.
Mungkin, solusi yang paling tepat dari masalah diatas adalah:
1. Segera di perbaiki mesin pompa air.
2. Pengelola PAM Desa sumber harus berkoordinasi dengan PAM Pertanian, supaya bisa menyuplai air bersih ke warga selama masa perbaikan pompa air.
3. Ada kompensi atau ganti rugi ke warga atas ketidak lancaran suplai air.
Semoga, masalah di atas segera terselesaikan dan tidak merugikan warga sebagai konsumen air PAM.
Ngedrop
Aku masih belum sembuh 100%, sudah di kejutkan oleh anakku yang bernama Lutfiah Virly Amanda Yusuf yang suhu badannya meningkat alias panas tadi malam. Semalam di kompres dan di beri minum obat persediaan di rumah masih saja belum menunjukkan tanda - tanda turun suhu badannya. Akirnya, hari ini aku beserta istri pergi ke Puskesmas tempatku periksa kemarin. Dokter berkata, dehidrasi alias kurang cairan dan terlalu banyak minum es. Obatpun ditangan, kasian anakku umur 4 tahun udah harus minum obat yang sangat pahit rasanya.
Tidak sampai disitu saja, istriku yang belakangan mengeluh pusing juga periksa di Puskesmas yang sama. Dokter itu bilang ke istriku, katanya sakit anemia alias kurang zat besi. Obatpun harus di minum, walau saya tahu kalau istri saya gak bisa minum obat kalau tidak menggunakan buah pisang.
Sungguh di awal tahun ini kebutuhan hidup bertambah dengan datangnya sakit yang tidak di duga - duga. Alhamdulillah, masih ada Asuransi Kesehatan (Askes) yang masih bisa aku gunakan. Paling tidak bisa mengurangi pengeluaran yang semakin membengkak.
Semoga dengan sakitnya kami, akan bisa mengurangi dosa - dosa yang kami perbuat. Semoga juga kami bisa mengambil hikmah dari kejadian di awal tahun 2014 ini. Doakan kami sembuh... Aamiin...
posted from Bloggeroid
Wednesday, 1 January 2014
Dampak Negatif Perayaan Tahun Baru
- Pemborosan,
dengan pesta yang meriah tentunya banyak biaya yang dikeluarkan misalnya
panggung, mercon, kembang api, membayar tiket di tempat-tempat seperti
tempat wisata, kafe dan lain-lain.
- Ketertiban,
konsentrasi masa di tempat-tempat tertentu sehingga diperlukan pengamanan
ekstra ketat ini menjadi pekerjaan tambahan bagi aparat keamanan atau
polisi.
- Polusi,
atau pencemaran lingkungan terjadi pada udara dengan pembakaran kembang
api, termasuk dari knalpot kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon
dioksida sisa pembakaran bisa menyumbang pemanasan global di tengah-tengah
slogan “go green” dan “stop global warming”. Pencemaran lingkungan yang
lain adalah sisa dari perayaan pergantian tahun selalu meninggalkan sampah
berserakan yang jumlahnya tidak sedikit.
- Pergaulan
bebas remaja, banyak orang tua yang terlalu membebaskan anaknya dalam
pergaulan antar jenis dan sangat mengkhawatirkan.
- Korban
kecelakaan, hampir tiap tahun dalam peserta perayaan pergantian
tahun, sering terjadi kecelakaan, akibat mercon, kembang api atau lalu
lintas yang selalu memakan korban jiwa.
- Mengurangi
produktivitas atau etos kerja, akibat begadang semalaman
serta terganggunya kesehatan fisik sehingga begadang semalaman tidak cukup
diganti tiga malam.
- Bagi
Umat Islam Karena begadang semalaman sering kali solat subuh terlambat
atau terlewat ini termasuk dosa besar meninggalkan atau melewatkan solat
dengan sengaja.
- Perayaan
tahun baru banyak yang keliling kota menelusuri jalan sambil meniup
teropet menggunakan kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar dengan
subsidi sehingga menghamburkan anggaran Negara untuk subsidi BBM.
- Gangguan
kesehatan bagi pelaku karena kurang tidur, bagi remaja timbul
jerawat, sakit pipi bekas tiup terompet, telinga katarak akibat mendengar
bising terompet dan ledakan mercon.
- Anda
bisa tambahkan di kolom komentar
Sumber
10 Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2014 Di Kabupaten Bojonegoro
- Reyog & Jaranan “Muda Bhirawa” Eks. Terminal Rajekwesi 20.00 – 24.15 WIB
- Langen Tayub Terminal Rajekwesi 20.00 – 02.30 WIB
- Barongsay “Singo Lodro” Campursari “Tombo Ati” Halaman. Stadion Letjend H. Sudirman Bojonegoro 18.00 – 20.00 WIB 20.00 – 24.15 WIB
- Wayang Kulit Pendopo DISBUDPAR 20.00 – 02.30 WIB
- Koes Plus Mania “ The Bijis Band” Gedung Serbaguna 20.00 – 00.30 WIB
- DEMAZ Band Lapangan Dealer Yamaha SIP Bojonegoro Jl. Pemuda 20.00 – 00.30 WIB
- Saga Band Jl. Sawunggaling 20.00 – 00.15 WIB
- Grand Final Lagu Karya Kang Yoto Panggung Radio Malwopati FM 20.00 – 24.00 WIB
- Parade Band Lokal Alun-Alun Kota Bojonegoro 20.00 – 24.15 WIB
- Pentas Seni Budaya Tirtawana Dander Kayangan Api Waduk Pacal Agro Wisata Belimbing 08.00 – selesai — bersama Wartawan Bojonegoro.