Sunday, 23 February 2014

Data Wajib CPNS Tenaga Honorer K2

Data honorer K2 meliputi :
1.    SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
2.    berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
3.    memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
4.    penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
5.    bekerja pada instansi pemerintah;
6.    dinyatakan lulus TKD dan TKB;
7.     dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.


Sumber: www.menpan.go.id

No comments:

Post a Comment